Inspektorat BNPB Periksa Penggunaan Heli Oleh Indra Gunawan 

  • Selasa, 01 September 2020 - 20:17 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Tim Inspektorat II dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan helikopter BNPB untuk kegiatan partai politik oleh Ketua DPRD Riau yang juga Sekretaris Golkar Riau, Indra Gunawan Eet pada 12 Agustus dan 22 Agustus 2020 lalu.

Pernyataan ini disampaikan, Inspektorat II BNPB, Yulianto saat pertemuan secara virtual yang dipandu Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati, Senin (31/8/2020) sore.


''Terkait isu penyalahgunaan helikopter BNPB di Riau yang tak sesuai prosedur. Kita sudah turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan,'' jelas Yulianto.


Hasil kerja tim, kata Yulianto, ada dua hal yang disampaikan. Poin pertama bahwa, segala biaya-biaya yang dikeluarkan terkait penggunaan helikopter di luar prosedur, maka tidak akan dilakukan pembayaran oleh BNPB.

''Penggunaan helikopter untuk penanganan Karhutla diluar prosedur, dari pihak BNPB tidak bertanggung jawab,'' ungkap Yulianto.

Poin kedua, sebut Yulianto, segala  kewenangan penggunaan helikopter oleh BNPB sudah diserahkan ke pemerintah daerah Riau dalam hal ini Komandan Satgas Karhutla di daerah (Gubernur, red), untuk penggunaan helikopter dalam rangka penanganan darurat Siaga Bencana Asap akibat Karhutla Riau.


''Atas kewenangan itu, segala perhitungan kegiatan penggunaan helikopter diserahkan sepenuhnya oleh pimpinan daerah sesuai apa yang ditetapkan penggunaannya untuk penanganan Karhutla,'' terangnya.

Menurutnya, terkait helikopter BNPB boleh digunakan untuk kegiatan partai politik. Yulianto menyebutkan, itu hanya soal prosedur pemanfaatan penerbangan saja.

Namun, terkait sanksi bagi penanggung jawab helikopter BNPB di Riau, Yulianto tidak menjawab dengan tegas soal sanksi.

''Untuk penggunaan heli, BNPB menyewakan dan di bayar per jam untuk penanganan Karhutla,'' terang Yulianto. 

Sehingga, di luar dari kegiatan tersebut, bukan merupakan tanggung jawab BNPB dan pihaknya tidak membayar sewa. 

''Itu bukan heli BNPB, tapi heli sewa dan dibayar sesuai yang digunakan. Kalau digunakan di luar prosedur tidak kita bayar, gitu aja,'' pungkasnya.***

 



Baca Juga